TANGSELXPRESS – Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam membantu manusia menghasilkan berbagai karya kreatif. Namun, kemajuan teknologi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta atas karya yang dibuat menggunakan AI.
Dikutip dari materi edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak cipta berkaitan dengan penciptaan, kepemilikan, serta perlindungan suatu karya.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Seiring perkembangan teknologi AI, persoalan mengenai karya kreatif berbasis kecerdasan artifisial perlu dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah sejauh mana kontribusi dan kreativitas manusia dalam proses menghasilkan karya tersebut.
Bagaimana Jika Manusia dan AI Berkolaborasi?
DJKI turut membahas karya yang dihasilkan melalui kolaborasi antara manusia dan AI dalam materi edukasi mengenai Hak Cipta berbasis AI.
Dalam konteks tersebut, kontribusi manusia menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat kemungkinan perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan.
Artinya, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak serta-merta membuat sebuah karya kehilangan unsur kreativitas manusia. Namun, perlindungan hak cipta tetap berkaitan dengan peran manusia dalam proses penciptaan karya tersebut.
Berbeda dengan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia. DJKI mencatat bahwa karya AI murni tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan berdasarkan materi edukasi yang disampaikan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi AI membuat persoalan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai pencipta dan siapa yang memiliki hak atas suatu karya menjadi semakin penting.
Pemerintah Mulai Bahas Aturan Karya Berbasis AI
Persoalan tersebut juga mulai masuk dalam pembahasan penyusunan regulasi hak cipta di Indonesia.
DJKI sebelumnya menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Mei 2026. Uji publik tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai karya yang dihasilkan melalui teknologi AI.
Hal itu disampaikan Edward dalam rapat kerja sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta. Khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkembangan pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam menghasilkan karya kreatif tidak hanya menyangkut persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek hukum, kepemilikan, kreativitas, dan perlindungan hak cipta.
Masyarakat yang menggunakan AI untuk membuat tulisan, gambar, musik, video, maupun karya kreatif lainnya perlu memahami sejauh mana kontribusi manusia dalam proses tersebut serta bagaimana aturan hak cipta yang berlaku memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.







