• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Karya Dibuat dengan AI Bisa Dapat Hak Cipta? Ini Penjelasan DJKI

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 7, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Karya Dibuat dengan AI Bisa Dapat Hak Cipta? Ini Penjelasan DJKI

xr:d:DAEocr_tmMY:960,j:8775660273819459832,t:23071314

234
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) semakin berkembang dalam membantu manusia menghasilkan berbagai karya kreatif. Namun, kemajuan teknologi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta atas karya yang dibuat menggunakan AI.

Dikutip dari materi edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak cipta berkaitan dengan penciptaan, kepemilikan, serta perlindungan suatu karya.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Seiring perkembangan teknologi AI, persoalan mengenai karya kreatif berbasis kecerdasan artifisial perlu dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah sejauh mana kontribusi dan kreativitas manusia dalam proses menghasilkan karya tersebut.

BACA JUGA :  Kejahatan Perbankan Makin Canggih, Gunakan Kartu Identitas Orang Lain dengan Bantuan AI

Bagaimana Jika Manusia dan AI Berkolaborasi?

DJKI turut membahas karya yang dihasilkan melalui kolaborasi antara manusia dan AI dalam materi edukasi mengenai Hak Cipta berbasis AI.

Dalam konteks tersebut, kontribusi manusia menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam melihat kemungkinan perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan.

Artinya, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak serta-merta membuat sebuah karya kehilangan unsur kreativitas manusia. Namun, perlindungan hak cipta tetap berkaitan dengan peran manusia dalam proses penciptaan karya tersebut.

Berbeda dengan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia. DJKI mencatat bahwa karya AI murni tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan berdasarkan materi edukasi yang disampaikan.

BACA JUGA :  Kecerdasan Buatan pada Smartphone: Apa yang Dapat Dilakukan? 

Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi AI membuat persoalan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai pencipta dan siapa yang memiliki hak atas suatu karya menjadi semakin penting.

Pemerintah Mulai Bahas Aturan Karya Berbasis AI

Persoalan tersebut juga mulai masuk dalam pembahasan penyusunan regulasi hak cipta di Indonesia.

DJKI sebelumnya menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta pada Mei 2026. Uji publik tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai karya yang dihasilkan melalui teknologi AI.

Hal itu disampaikan Edward dalam rapat kerja sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

BACA JUGA :  Motif Terduga Teroris Bikin Bom di Malang, Polri: Terprovokasi Propaganda

“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta. Khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Perkembangan pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam menghasilkan karya kreatif tidak hanya menyangkut persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek hukum, kepemilikan, kreativitas, dan perlindungan hak cipta.

Masyarakat yang menggunakan AI untuk membuat tulisan, gambar, musik, video, maupun karya kreatif lainnya perlu memahami sejauh mana kontribusi manusia dalam proses tersebut serta bagaimana aturan hak cipta yang berlaku memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.

Tags: Artificial IntelligenceDirektorat Jenderal Kekayaan IntelektualDJKIEdward Omar Sharif Hiariejhak cipta AIhak cipta Indonesiahak cipta karya AIhukum AI Indonesiakarya AI murnikarya buatan AIkarya manusia dan AIkecerdasan artifisialkepemilikan karya AIRUU Hak Cipta 2026UU Hak Cipta
Previous Post

SDM di Tengah Perubahan Bisnis: Siapa yang Siap, Dia yang Bertahan

Next Post

Diskominfo Tangsel Dorong Literasi Digital Anak dan Pemuda, Warga Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Diskominfo Tangsel Dorong Literasi Digital Anak dan Pemuda, Warga Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Diskominfo Tangsel Dorong Literasi Digital Anak dan Pemuda, Warga Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com