TANGSELXPRESS- Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota setelah mendengarkan pemaparan visi dan gagasan Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi III, dilansir dari Beritasatu.com.
Hasil persetujuan Komisi III selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan di tingkat DPR. Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 kemudian menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Pencalonan Suyudi merupakan bagian dari proses pergantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Surpres tersebut memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai calon pengganti Listyo Sigit.
Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Gagasan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Suyudi mengatakan program tersebut diarahkan untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perubahan dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, Suyudi menyatakan pergantian pimpinan Polri tidak harus diikuti dengan perombakan seluruh kebijakan yang telah berjalan pada era Listyo Sigit.
“Saya ingin melanjutkan kewenangan dan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun pada akhir-akhir ini,” ujar Suyudi.
Ia juga menyatakan akan melanjutkan penguatan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian/lembaga. Peran Polri adalah menjaga keamanan, membantu pembangunan, memberikan fasilitas hukum, melindungi masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Suyudi juga menekankan pentingnya kritik berbasis fakta dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap institusi kepolisian. Menurut dia, kritik dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki.
Dengan persetujuan DPR, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum Suyudi resmi menjalankan jabatan sebagai Kapolri.







