TANGSELXPRESS– Rokok elektrik atau vape dinilai rawan dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair. Temuan tersebut diungkap Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan.
Dikutip dari RRI, Ahwil mengatakan peredaran narkotika melalui cairan vape semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah sampel, cairan vape ditemukan dapat mengandung etomidate, THC, serta zat berbahaya lainnya.
Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam praktik medis untuk membantu membuat pasien tidak sadar sebelum menjalani tindakan tertentu. Sementara THC atau tetrahydrocannabinol merupakan senyawa psikoaktif utama dalam tanaman ganja yang dapat menimbulkan efek perubahan kesadaran.
Ahwil mengungkapkan, sepanjang 2026 BNN telah menyita sejumlah barang terkait peredaran narkotika dan zat terlarang. Barang bukti tersebut antara lain 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.
Selain itu, BNN juga menyita sekitar 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Menurut Ahwil, modus mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan membuat proses penyelundupan menjadi lebih sulit dikenali secara kasatmata. Teknologi pengolahan bahan kimia memungkinkan sejumlah zat diubah ke dalam bentuk cair.
“Sebetulnya efeknya sama saja, cuman itu kan dengan kemampuan teknologi ahli-ahli kimia, zat ini dicairkan gitu ya,” kata Ahwil.
Dia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena vape dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya yang tidak diketahui oleh penggunanya.
“Yang kasihan justru orang yang tidak tahu. Sudah diisi, kan, itu yang kasihan,” ucapnya.
Pengguna Muda Jadi Perhatian
Ahwil mengatakan pengguna vape banyak berasal dari kalangan muda. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan terhadap peredaran cairan vape.
Dia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli produk vape dan memilih produk dari toko yang telah terdaftar serta memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ahwil menegaskan pelarangan total terhadap vape membutuhkan instrumen hukum dan koordinasi lintas kementerian. Sebab, kewenangan pengaturan vape tidak berada sepenuhnya di tangan BNN.
Menurut dia, kebijakan terkait vape perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, perdagangan, penerimaan negara, hingga penegakan hukum.
Ahwil juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak segera diantisipasi.
Jika peredarannya terus berkembang, negara berpotensi menghadapi beban tambahan, termasuk biaya rehabilitasi pengguna, pembiayaan lembaga pemasyarakatan, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.







