TANGSELXPRESS – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mulai direplikasi pemerintah daerah lain.
Sebanyak 58 pemerintah daerah menjalin kerja sama untuk mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemkot Tangsel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.
“Ya, hari ini akan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan sudah hadir tadi semuanya 58 daerah. Ada 46 kepala daerah yang langsung hadir, dua wakil kepala daerah, dan juga ada sekretaris daerah serta asisten daerah yang hadir,” ujar Benyamin.
Menurutnya, jumlah pemerintah daerah yang mereplikasi SISGITA masih berpotensi bertambah karena daerah lain dapat mengikuti skema tersebut pada tahap berikutnya.
“Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” katanya.
Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Benyamin menjelaskan, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memiliki basis data yang lebih mutakhir mengenai kondisi dan kepemilikan bidang tanah sekaligus informasi perpajakannya.
“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.
SISGITA tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Pemkot Tangsel, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi.
Pemerintah daerah yang melakukan replikasi mendapatkan sistem yang telah dikembangkan Tangsel untuk kemudian disesuaikan dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan di masing-masing wilayah.
“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” jelas Benyamin.
Bagi Pemkot Tangsel, replikasi SISGITA menjadi bagian dari upaya berbagi inovasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.
Bisa Deteksi Data Tanah dan Pajak yang Tidak Sinkron
Benyamin mengatakan, selama ini masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan.
Salah satu contohnya ketika sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Melalui SISGITA, kondisi tersebut dapat diidentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.
“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.
Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak.
Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan kondisi tersebut dapat menjadi dasar pemutakhiran data objek pajak.
“Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.
Data Sertifikat Jadi Dasar Pemutakhiran
Menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi mengenai luas bidang tanah.
Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik. Sementara data sertifikat tanah diperoleh berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah.
Integrasi kedua jenis data tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran informasi secara lebih akurat.
“Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.
Pemutakhiran data tersebut juga penting untuk memastikan informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di Kota Tangsel sendiri terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah.
Meski demikian, Benyamin mengatakan Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 maupun BPHTB karena implementasinya masih berada pada tahap awal.
SISGITA Akan Dikembangkan dengan Teknologi 3D
Pengembangan SISGITA tidak berhenti pada pemetaan bidang tanah. Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan sistem menggunakan teknologi tiga dimensi atau 3D.
Teknologi tersebut nantinya memungkinkan pemerintah memperoleh informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berdiri di atas suatu bidang tanah, termasuk ukuran bangunan dan ruang di dalamnya.
“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.
Melalui SISGITA, Pemkot Tangsel mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Di sisi lain, replikasi sistem tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah lain untuk memanfaatkan dan mengembangkan inovasi Tangsel sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Daftar Pemda yang Mereplikasi SISGITA
Pemerintah daerah yang tercatat mengikuti kerja sama replikasi SISGITA antara lain Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Soppeng, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, Pesawaran, dan Mesuji.
Kemudian Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bandung, dan Cianjur.
Daerah lainnya yakni Kabupaten Indramayu, Bekasi, Blitar, serta Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.
Jumlah maupun daftar daerah tersebut masih dapat bertambah seiring perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan replikasi SISGITA.







