TANGSELXPRESS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dugaan korupsi yang tengah diusut KPK antara lain berkaitan dengan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Rudy Susmanto akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara pada tahap penyidikan ini ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki pengetahuan dan relevansi dengan perkara. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak.
“Akan mendalami, menelusuri saksi-saksi yang memiliki pengetahuan untuk bisa menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini sehingga nantinya penyidik bisa melihat ya. Selain konstruksi utuh, juga peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture ya dalam tahap penyidikan ini seperti apa,” jelasnya.
KPK Periksa Empat Saksi
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya terkait dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Bappenda Kabupaten Bogor.
Pada Senin (31/8/2026), penyidik memeriksa empat saksi, yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemungutan pajak maupun dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK Geledah Kantor Pemkab Bogor
Selain memeriksa saksi, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan alat bukti dan petunjuk terkait perkara.
Pada Jumat (28/8/2026), penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), KPK juga menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain dokumen, KPK telah mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan perkara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Kasus Sudah Naik ke Penyidikan
KPK sebelumnya telah menaikkan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Kamis (21/8/2026) malam.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan adanya tersangka. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Karena itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto masih bergantung pada kebutuhan penyidik serta perkembangan pengusutan perkara.
KPK memastikan penyidik akan terus menelusuri keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.







