• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Meterai Ilegal Dibongkar, DJP Sebut Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 24, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP Sebut Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah) bersama Polda Metro Jaya saat menyampaikan keterangan terbongkarnya jaring meterai palsu (Foto: Dokumentasi/DJP)

276
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama DJP dan kepolisian pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai atau rekondisi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu dari setiap gulungan.

“Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi). Di antaranya tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (24/8/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Perkuat Gerakan RW Bebas TBC, Libatkan Masyarakat Putus Rantai Penularan

Menurut Bimo, penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal telah terjual. Peredaran tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp40 miliar.

Sementara itu, mesin produksi yang disita diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Bimo mengapresiasi Polda Metro Jaya atas dukungan dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum terkait ketentuan Bea Meterai.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 8-21 Juni, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, penggunaan meterai ilegal juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum suatu dokumen. Dokumen yang menggunakan meterai ilegal berpotensi menimbulkan persoalan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum. Utamanya dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA :  Kapolri Minta Kapolda Baru Ikut Kendalikan Inflasi

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen.

Bimo mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi. Selain itu, tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.

Tags: 4 juta meterai ilegalBea MeteraiBimo WijayantoDJPjaringan meterai palsukerugian negara meterai palsumeterai bekas pakaimeterai ilegalmeterai ilegal Jakartameterai palsumeterai palsu Rp1 triliunpolda metro jaya
Previous Post

Lima Cara Membersihkan Paru-Paru dari Asap Rokok yang Terhirup

Next Post

Kabar Baik untuk Warga Tangsel, 329 Rumah Tak Layak Huni Kini Sudah Diperbaiki

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Kabar Baik untuk Warga Tangsel, 329 Rumah Tak Layak Huni Kini Sudah Diperbaiki

Kabar Baik untuk Warga Tangsel, 329 Rumah Tak Layak Huni Kini Sudah Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com