TANGSELXPRESS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Keenamnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026) di Jakarta dan Purwokerto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Enam Tersangka Kasus Unsoed
Keenam tersangka diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Berikut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayoga (NAP) – Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto (ES) – Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana (DMW) – Pihak swasta.
- Adhi Wiharto (AW) – Pihak swasta.
- Mulyono (MYN) – Pihak swasta.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ditahan hingga 9 September 2026
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Berawal dari OTT di Jakarta dan Purwokerto
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari dua wilayah.
Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta, sedangkan 12 orang lainnya diamankan di Purwokerto. Akhmad Sodiq merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, KPK melepaskan lima orang. Sementara sembilan orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Kedokteran
Perkara yang menjerat rektor dan lima tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
KPK selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap transaksi, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
Dengan penetapan enam tersangka dan penahanan hingga 9 September 2026, penyidik KPK masih akan mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.







