TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat kualitas layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan layanan PPID dilakukan dengan memperluas akses informasi publik, baik melalui pelayanan tatap muka maupun layanan digital. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, akses informasi yang mudah akan mendorong partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi, maka semakin besar pula kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin, Kamis (6/8/2026).
Menurut Benyamin, perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Tangsel terus mengembangkan transformasi digital melalui optimalisasi website perangkat daerah, layanan E-PPID, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) Tangsel One sebagai pendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Seluruh perangkat daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, mudah dipahami, dan diperbarui secara berkala.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mudah memperoleh informasi, tetapi juga mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan kapasitas pengelola PPID di seluruh perangkat daerah, penyempurnaan standar pelayanan informasi, serta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara berkala bersama Komisi Informasi Provinsi Banten.
Selain memenuhi hak masyarakat atas informasi, PPID juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Dengan layanan informasi yang terbuka dan profesional, masyarakat diharapkan semakin aktif mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan.
Benyamin berharap budaya keterbukaan informasi terus tumbuh di seluruh perangkat daerah sehingga pelayanan publik semakin transparan, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Transparansi adalah bagian dari pelayanan. Ketika informasi terbuka, masyarakat merasa dilibatkan, dan di situlah kepercayaan kepada pemerintah akan terus tumbuh. Itu yang terus kami bangun di Kota Tangerang Selatan,” tutup Benyamin.







