Pertanyaan dari Lusia (25), Jakarta
Saya baru saja mengalami kejadian yang menurut saya sangat merugikan. Foto saya tanpa izin telah disebarluaskan di media sosial oleh beberapa akun. Saya sudah menyimpan dan melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap akun-akun tersebut.
Yang ingin saya tanyakan:
- Apakah penyebaran foto atau konten di media sosial dapat dipidana?
- Barang bukti elektronik apa saja yang sah di pengadilan?
- Bagaimana proses melaporkan dugaan pencemaran nama baik di internet?
- Apakah perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum
Saudari Lusia yang kami hormati,
Di era digital, penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan kerugian, baik terhadap nama baik, privasi, maupun kondisi psikologis seseorang. Namun, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, harus dilihat terlebih dahulu isi konten, tujuan penyebaran, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
1. Apakah Penyebaran Konten di Media Sosial Dapat Dipidana?
Ya, dapat, apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, apabila penyebaran foto dilakukan dengan tujuan:
- mencemarkan nama baik;
- menghina;
- menyebarkan informasi yang tidak benar;
- mengancam;
- atau melanggar hak privasi seseorang,
maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Namun, apabila foto tersebut hanya dibagikan tanpa unsur melawan hukum atau dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, penilaiannya tentu akan berbeda. Oleh karena itu, setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
2. Barang Bukti Elektronik Apa yang Sah di Pengadilan?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sepanjang diperoleh dan diajukan sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti yang sebaiknya Saudari kumpulkan antara lain:
- Screenshot unggahan yang memuat foto Saudari;
- Tautan (link) akun atau postingan;
- URL media sosial;
- Tanggal dan waktu unggahan;
- Percakapan (chat) apabila ada;
- Identitas akun pelaku;
- Bukti bahwa foto tersebut milik Saudari;
- Bukti kerugian yang ditimbulkan.
Apabila memungkinkan, simpan pula file digital asli dan hindari mengubah isi atau metadata yang masih tersedia.
3. Bagaimana Proses Pelaporannya?
Apabila Saudari merasa dirugikan, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Mengamankan seluruh bukti elektronik sebelum dihapus.
- Membuat kronologi kejadian secara lengkap.
- Mendatangi kantor kepolisian (Polres atau Polda) untuk membuat laporan.
- Menyerahkan seluruh bukti elektronik kepada penyidik.
- Penyidik akan melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran akun yang diduga menyebarkan konten tersebut.
Dalam perkara yang berkaitan dengan media elektronik, penyidik juga dapat bekerja sama dengan ahli digital forensik untuk menelusuri jejak elektronik apabila diperlukan.
4. Apakah Bisa Dijerat UU ITE?
Bisa saja, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk UU ITE maupun peraturan lain yang relevan.
Namun perlu dipahami bahwa tidak setiap unggahan di media sosial otomatis menjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum akan menilai unsur-unsur hukumnya secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Selain aspek pidana, apabila penyebaran foto tanpa izin menimbulkan kerugian, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata berupa tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
- Penyebaran foto tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
- Screenshot, tautan unggahan, percakapan, identitas akun, dan bukti elektronik lainnya dapat menjadi alat bukti penting.
- Segera amankan seluruh bukti sebelum konten dihapus dan buat laporan kepada kepolisian.
- Penentuan apakah suatu perbuatan melanggar UU ITE atau ketentuan pidana lainnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pesan Hukum Xpress Law
“Jejak digital tidak mudah hilang. Karena itu, gunakan media sosial secara bertanggung jawab. Mengunggah atau menyebarkan foto orang lain tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar hak privasi atau kehormatan seseorang.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”







