TANGSELXPRESS– Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diyakini menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, mengatakan perpanjangan kebijakan WFH merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menilai kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kinerja birokrasi.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien,” ujar Qodari dalam keterangan kepada RRI, Selasa (4/8/2026).
Kebijakan WFH bagi ASN telah diberlakukan sejak 1 April 2026. Selain mendukung penghematan energi, kebijakan ini juga bertujuan mentransformasikan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Menurut Qodari, sejak awal WFH tidak hanya dimaksudkan sebagai perubahan lokasi bekerja, tetapi juga membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil atau output.
Penilaian terhadap kinerja instansi pemerintah dilakukan melalui pengukuran kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu ASN tetap dievaluasi menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Ia menambahkan, penerapan WFH turut mempercepat digitalisasi birokrasi sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat,” kata Qodari.
Meski demikian, Qodari menegaskan perpanjangan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit-unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi secara penuh pada setiap hari kerja.
Selain memperpanjang WFH, pemerintah juga akan menerapkan Gerakan Budaya Kerja Baru dengan memperketat pelaksanaan perjalanan dinas agar lebih selektif. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi umum sebagai pilihan yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah, lanjut Qodari, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan perpanjangan kebijakan WFH tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran (SE) baru karena dasar hukumnya telah tersedia.
“Sebetulnya sudah ada Perpres, sudah ada PermenPANRB, sudah ada SE yang terlalu banyak. Yang penting pendekatan itu bukan kehadiran fisik, yang penting dia berkinerja,” ujar Rini.
Pemerintah berharap penerapan budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja mampu mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital.







