TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” ujar Esti Wijayati, dikutip Senin, 3 Agustus.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Meski Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028, Esti berharap pemerintah dapat menerapkan pemisahan anggaran tersebut lebih cepat, yakni mulai APBN 2027.
Menurutnya, langkah itu akan memberikan ruang yang lebih besar bagi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, mulai dari peningkatan kompetensi guru dan dosen hingga perbaikan fasilitas pendidikan.
“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM. Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga kependidikan, siswa, mahasiswa, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain peningkatan kualitas SDM, Esti juga menilai anggaran pendidikan perlu diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar layanan pendidikan lebih merata dan bermutu.
Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu juga meminta pemerintah memberi perhatian lebih kepada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta daerah terdampak bencana yang masih memiliki banyak sekolah dengan kondisi memprihatinkan.
“Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita yang datang ke sekolah untuk menuntut ilmu. Ini menjadi sebuah ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Selama ini, anggaran MBG masuk dalam alokasi dana pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN.
MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian, dengan ketentuan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.







