• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Dijalankan Mulai APBN 2027

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 3, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Dijalankan Mulai APBN 2027
167
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” ujar Esti Wijayati, dikutip Senin, 3 Agustus.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Meski Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028, Esti berharap pemerintah dapat menerapkan pemisahan anggaran tersebut lebih cepat, yakni mulai APBN 2027.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Penyebab Mahalnya UKT, DPR Desak Permendikbud Nomor 2/2024 Ditinjau Ulang

Menurutnya, langkah itu akan memberikan ruang yang lebih besar bagi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, mulai dari peningkatan kompetensi guru dan dosen hingga perbaikan fasilitas pendidikan.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM. Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga kependidikan, siswa, mahasiswa, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain peningkatan kualitas SDM, Esti juga menilai anggaran pendidikan perlu diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar layanan pendidikan lebih merata dan bermutu.

Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu juga meminta pemerintah memberi perhatian lebih kepada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta daerah terdampak bencana yang masih memiliki banyak sekolah dengan kondisi memprihatinkan.

BACA JUGA :  Cerita Haru Kayyisah, Siswi SMAN 3 yang Jadi Anggota Paskibraka Kota Tangsel

“Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita yang datang ke sekolah untuk menuntut ilmu. Ini menjadi sebuah ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Selama ini, anggaran MBG masuk dalam alokasi dana pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN.

MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian, dengan ketentuan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Tags: Anggaran MBGKomisi X DPR RI
Previous Post

Benyamin Davnie Dorong Festival Budaya Jadi Motor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tangsel

Next Post

Korban Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Korban Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com