TANGSELXPRESS – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan program diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program insentif perpajakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026, setelah seluruh skema pelaksanaan selesai difinalisasi. Pemprov Banten juga masih mengkaji waktu peluncuran yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT Provinsi Banten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan usulan kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten, Andra Soni.
“Pak Gubernur menyetujui usulan kami, dan insyaallah akan kami tindak lanjuti melalui kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak,” ujar Berly Rizky, Rabu (29/7/2026).
Tak Hanya Bebas Denda, Pokok Pajak Juga Didiskon
Selain menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Pemprov Banten juga akan memberikan diskon pada pokok pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Banten juga akan memperoleh pembebasan denda sebagai bagian dari paket insentif tersebut.
“Kita berikan diskon pada pokok pajaknya, kemudian bebas denda mutasi masuk,” kata Berly.
Meski demikian, besaran potongan pajak maupun durasi pelaksanaan program masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh regulasi rampung.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Menjadi Tantangan
Berly mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah menggulirkan kebijakan ini adalah masih banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, stimulus fiskal diperlukan agar masyarakat terdorong memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Banyak masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
PAD Banten Terus Menguat
Berdasarkan data Bapenda Banten, realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II tahun 2026 mencapai Rp2,10 triliun atau 88,90 persen dari target sebesar Rp2,37 triliun.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan II mencapai Rp1,64 triliun atau 95,39 persen dari target Rp1,72 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding triwulan I yang terealisasi Rp1,19 triliun atau 86,07 persen dari target Rp1,38 triliun.
Adapun penerimaan dari sektor pajak daerah hingga triwulan II 2026 mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target Rp1,51 triliun.
“Ini yang menjadi penyebab mengapa PAD kita menguat, yakni dari pajak daerah. Meski capaian pajak daerah terus membaik, potensi peningkatan penerimaan masih terbuka apabila kepatuhan masyarakat semakin tinggi,” jelas Berly.
Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan Penerimaan Daerah
Pemprov Banten berharap kebijakan diskon pokok pajak dan penghapusan denda mampu menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan, meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan, serta memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan di Provinsi Banten.
“Karena itu kami menyiapkan kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak sebagai stimulus,” pungkas Berly.







