• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Kabar Gembira! Pemprov Banten Siapkan Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda Mulai Agustus 2026

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 29, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
DKI Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktu dan Syaratnya

Ilustrasi pajak kendaraan bernmotor. (Ist)

228
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan program diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program insentif perpajakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026, setelah seluruh skema pelaksanaan selesai difinalisasi. Pemprov Banten juga masih mengkaji waktu peluncuran yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan usulan kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten, Andra Soni.

“Pak Gubernur menyetujui usulan kami, dan insyaallah akan kami tindak lanjuti melalui kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak,” ujar Berly Rizky, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA :  Masih Ingat Kasus Bupati Bangkalan Nonaktif di KPK, Ini Kabar Terbarunya

Tak Hanya Bebas Denda, Pokok Pajak Juga Didiskon

Selain menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Pemprov Banten juga akan memberikan diskon pada pokok pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Banten juga akan memperoleh pembebasan denda sebagai bagian dari paket insentif tersebut.

“Kita berikan diskon pada pokok pajaknya, kemudian bebas denda mutasi masuk,” kata Berly.

Meski demikian, besaran potongan pajak maupun durasi pelaksanaan program masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh regulasi rampung.

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Menjadi Tantangan

Berly mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah menggulirkan kebijakan ini adalah masih banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Hadiri Launching Logo Kepemudaan, Andra Soni: Pemuda Tangsel Harus Jadi Contoh

Menurutnya, stimulus fiskal diperlukan agar masyarakat terdorong memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

“Banyak masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.

PAD Banten Terus Menguat

Berdasarkan data Bapenda Banten, realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II tahun 2026 mencapai Rp2,10 triliun atau 88,90 persen dari target sebesar Rp2,37 triliun.

Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan II mencapai Rp1,64 triliun atau 95,39 persen dari target Rp1,72 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding triwulan I yang terealisasi Rp1,19 triliun atau 86,07 persen dari target Rp1,38 triliun.

Adapun penerimaan dari sektor pajak daerah hingga triwulan II 2026 mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target Rp1,51 triliun.

BACA JUGA :  Gempa M 4,6 Guncang Kabupaten Tangerang, Warga Tigaraksa Tak Rasakan Getaran

“Ini yang menjadi penyebab mengapa PAD kita menguat, yakni dari pajak daerah. Meski capaian pajak daerah terus membaik, potensi peningkatan penerimaan masih terbuka apabila kepatuhan masyarakat semakin tinggi,” jelas Berly.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan Penerimaan Daerah

Pemprov Banten berharap kebijakan diskon pokok pajak dan penghapusan denda mampu menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan, meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan, serta memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan di Provinsi Banten.

“Karena itu kami menyiapkan kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak sebagai stimulus,” pungkas Berly.

Tags: Andra SoniBapenda Bantenbebas denda pajak kendaraandiskon pajak kendaraan Bantenmutasi masuk kendaraanPAD Bantenpajak kendaraan Agustus 2026pajak kendaraan Bantenpemutihan pajak Banten 2026
Previous Post

Anak Sering Konsumsi Minuman Manis? Studi Sebut Risiko Hipertensi Naik 52 Persen

Next Post

Gempa Dahsyat di Jepang Robohkan Pusat Perbelanjaan, 13 Orang Tewas

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Gempa Dahsyat di Jepang Robohkan Pusat Perbelanjaan, 13 Orang Tewas

Gempa Dahsyat di Jepang Robohkan Pusat Perbelanjaan, 13 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com