Pertanyaan dari Tasya (28 Tahun), Jakarta
Saya adalah korban PHK dari sebuah perusahaan swasta. Saya sudah bekerja selama 5 tahun dan berstatus sebagai karyawan tetap. Saat ini saya merasa bingung dan kehilangan arah setelah menerima PHK. Yang ingin saya tanyakan:
- Hak apa saja yang harus diterima pekerja setelah PHK?
- Apakah saya berhak mendapat pesangon?
- Kapan perusahaan wajib membayar pesangon?
- Apa konsekuensi hukum jika perusahaan tidak membayar upah atau pesangon?
Jawaban:
Terima kasih Ibu Tasya atas pertanyaannya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang merupakan kondisi yang berat bagi pekerja. Namun perlu diketahui bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang mengalami PHK.
1. Hak Apa Saja yang Harus Diterima Pekerja Setelah PHK?
Pada prinsipnya, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Uang Pesangon;
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
- Uang Penggantian Hak;
- Upah yang masih terutang;
- Tunjangan yang belum dibayarkan;
- Hak cuti tahunan yang belum digunakan (jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan);
- Dokumen ketenagakerjaan seperti surat pengalaman kerja.
Karena Saudari telah bekerja selama 5 tahun dan berstatus karyawan tetap, maka secara umum Saudari berpotensi memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai alasan PHK yang dilakukan perusahaan.
2. Apakah Saya Berhak Mendapat Pesangon?
Ya, pada umumnya pekerja yang di-PHK berhak memperoleh pesangon.
Besaran pesangon akan bergantung pada:
- Masa kerja pekerja;
- Alasan PHK;
- Ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Dengan masa kerja 5 tahun, pekerja memiliki hak atas:
- Uang Pesangon;
- Uang Penghargaan Masa Kerja;
- Uang Penggantian Hak.
Namun besaran pastinya perlu dihitung berdasarkan gaji terakhir dan alasan PHK yang dilakukan perusahaan.
3. Kapan Perusahaan Wajib Membayar Pesangon?
Pada prinsipnya, pembayaran hak-hak pekerja akibat PHK dilakukan setelah hubungan kerja berakhir dan besaran hak para pihak telah disepakati atau ditetapkan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perusahaan tidak diperkenankan menunda pembayaran tanpa alasan yang sah. Semakin lama pembayaran ditunda, semakin besar potensi sengketa hukum yang dapat timbul.
Karena itu pekerja sebaiknya segera meminta rincian perhitungan hak PHK secara tertulis kepada perusahaan sebagai dasar untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.
4. Apa Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah atau Pesangon?
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat menempuh langkah hukum secara bertahap, yaitu:
a. Perundingan Bipartit Pekerja dan perusahaan terlebih dahulu melakukan perundingan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
b. Mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan Jika perundingan gagal, pekerja dapat mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
c. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Apabila anjuran mediator tidak dilaksanakan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran hak-haknya.
Jika perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka putusan tersebut dapat dimohonkan eksekusi melalui pengadilan.
Kesimpulan
Pekerja yang mengalami PHK tidak serta-merta kehilangan haknya. Justru hukum mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila perusahaan menolak atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga ke pengadilan.
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Advokat
Pimpinan TURNYA SH MH AND PARTNERS LAW FIRM
Dosen Program Studi Hukum Universitas Pamulang







