JAKARTA – Situasi keamanan di lingkungan Polda Metro Jaya terpantau kondusif setelah proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum dari tahap penyidikan menuju penuntutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dilansir dari Beritasatu pada Minggu, 12 Juli, aktivitas di lingkungan Polda Metro Jaya berlangsung normal. Sejumlah personel Brimob terlihat melakukan patroli sejak malam sebelumnya sebagai bagian dari pengamanan.
Pengamanan juga tampak dilakukan di area Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah pelimpahan berkas dan barang bukti perkara tersebut.
Dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial FA dan DR.
Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain itu, tersangka berinisial DR telah ditahan di rumah tahanan titipan Polda Metro Jaya. Sementara itu, hingga Minggu pagi belum ada informasi resmi mengenai langkah penahanan terhadap tersangka FA sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan barang bukti, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan masih melakukan koordinasi terkait pelimpahan tersebut serta akan mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan penyidik.
Perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp540 miliar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan tetap terkendali selama proses hukum berlangsung. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan aman.







