• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 9, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026. Foto: Beritasatu.com

227
SHARES
2.9k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan uang gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp30 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan uang para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.

“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Ma’ruf Cahyono) di Gandul, Depok,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) dilansir dari Beritasatu.com.

BACA JUGA :  Tahanan Ikut Mencoblos pada Pilkada 2024, Jubir KPK: Petugas TPS Datangi Rutan

Selain digunakan untuk renovasi rumah, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang diselenggarakan pada November 2020.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik masih terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

BACA JUGA :  Minta Perlindungan, Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita di Daycare Depok Sambangi LPSK

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma’ruf diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana, menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  BRI Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia
Tags: Berita KPKGratifikasi MPRHarley DavidsonJeep RubiconKorupsi MPRkpkMa'ruf CahyonoRenovasi rumahSekjen MPRUU Tipikor
Previous Post

Penguatan Ekonomi Kreatif Pelajar SMA melalui Pemanfaatan Hobi dan Media Sosial

Next Post

Dari Pala Menjadi Peluang, Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Usaha Kelompok Usaha Wanita di Bogor

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Dari Pala Menjadi Peluang, Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Usaha Kelompok Usaha Wanita di Bogor

Dari Pala Menjadi Peluang, Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Usaha Kelompok Usaha Wanita di Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com