JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan uang gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Temuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp30 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan uang para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.
“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Ma’ruf Cahyono) di Gandul, Depok,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Selain digunakan untuk renovasi rumah, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang diselenggarakan pada November 2020.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik masih terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana, menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







