JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan fokus menguji penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini bertujuan untuk menguji apakah penerapan Pasal 32 UU ITE telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Pada Jumat, 10 Juli 2026, kami akan memulai lagi praperadilan baru untuk menguji Pasal 32 UU ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaannya cukup,” kata Abdul Gafur seusai sidang putusan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 7 Juli.
Abdul Gafur menegaskan, tim kuasa hukum akan memanfaatkan persidangan untuk menguji apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE benar-benar didukung oleh alat bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







