SERANG– Pemerintah Provinsi Banten tengah mengkaji pencoretan sekitar 15 sekolah swasta dari Program Sekolah Gratis karena diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap sekolah yang masih membebankan biaya kepada siswa hingga mengalami konflik internal yayasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaluddin, mengatakan proses evaluasi masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan pada Juli 2026.
“Ya sementara kita lihat ada beberapa, nanti kita akan sampaikan mungkin nanti di bulan Juli,” ujar Jamaluddin, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, jumlah sekolah yang sedang dikaji diperkirakan tidak mencapai 20 sekolah.
“Jumlahnya ya di bawah 20, bisa 15, kita masih kaji lah,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya adalah perselisihan yang terjadi di internal yayasan penyelenggara pendidikan.
Selain itu, ditemukan pula sekolah yang masih memungut biaya dari peserta didik meskipun telah bergabung dalam Program Sekolah Gratis.
“Yang pertama ada perselisihan antara yayasan, kedua ada sekolah yang menaikkan anggarannya, ada juga yang ternyata tetap membebankan uang bangunan, uang SPP, uang pangkal. Ya, banyak hal lah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sekolah peserta Program Sekolah Gratis tidak diperbolehkan lagi menarik biaya pendidikan tertentu dari siswa. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi.
Terkait kemungkinan penggantian sekolah yang dicoret dari program tersebut, Jamaluddin menyebut keputusan itu masih menunggu arahan dari Gubernur Banten.
“Ya nanti kita lihat, nanti saya minta kebijakan Pak Gubernur,” ujarnya.
Program Sekolah Gratis merupakan salah satu program unggulan Gubernur Banten Andra Soni bersama Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menjamin siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta dapat mengenyam pendidikan tanpa dibebani biaya pendaftaran, SPP, biaya pembangunan, lembar kerja siswa, maupun biaya daftar ulang sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025.
Program ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Banten, terutama bagi keluarga yang selama ini terkendala biaya sekolah.
Banyak siswa yang sebelumnya ragu melanjutkan pendidikan kini dapat kembali bersekolah dengan tenang, sementara para orang tua tidak lagi dibebani pengeluaran pendidikan setiap bulan.







