TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis etomidate jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai 8.600 mililiter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga Tiongkok, dan SP warga Thailand.
“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia,” ujar Wisnu, Senin (22/6/2026).
Menurut Wisnu, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea Cukai dalam pengawasan ketat terhadap arus penumpang internasional.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2026 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dalam koper milik TN. Sementara dalam koper CT ditemukan dua botol bertuliskan “Dove” yang berisi 2.000 mililiter etomidate.
“Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 4.000 mililiter etomidate,” kata Michael.
Dari hasil penyelidikan, TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta. Sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia sebagai imbalan. Nilai ekonomi barang bukti dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.
Kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Polisi menangkap JZ, warga negara Tiongkok yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
Dalam pemeriksaan terhadap koper miliknya, petugas menemukan satu botol berisi 500 mililiter cairan etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka diperintah oleh seseorang berinisial HC yang saat ini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta,” ujar Michael.
Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Polisi menangkap SP, warga negara Thailand yang baru tiba dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG435.
Dalam koper milik SP ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk kebutuhan sehari-hari. Rinciannya terdiri dari tiga botol berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol lainnya berisi 2.000 mililiter etomidate.
“Total barang bukti mencapai 4.100 mililiter etomidate dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta,” jelas Michael.
Dari tiga pengungkapan tersebut, total barang bukti etomidate yang berhasil disita mencapai sekitar 8.600 mililiter dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp97,87 miliar.
“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape yang mengandung etomidate,” pungkasnya.







