TANGERANG SELATAN – Seorang orang tua murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, secara resmi melayangkan pengaduan terhadap pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolah pada awal Juni lalu. Laporan ini ditujukan kepada Senat UIN Jakarta, Menteri PANRB, Ombudsman RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengaduan tersebut dipicu oleh tindakan Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. Imam Subchi, M.A., saat melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta pada 4 Juni 2026.
Kronologi dan Dampak Psikologis Siswa
Berdasarkan dokumen pengaduan, kedatangan jajaran pimpinan UIN Jakarta tersebut memicu ketegangan dan kericuhan di lingkungan sekolah yang terekam dalam berbagai dokumentasi video. Mirisnya, peristiwa ini terjadi saat para siswa, yang merupakan anak-anak usia sekolah dasar, sedang menjalani ujian.
Pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan. Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang timbul akibat insiden tersebut.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam suratnya. Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut membawa dampak psikologis bagi siswa, termasuk rasa takut, cemas, dan kebingungan melihat tokoh pendidikan terlibat dalam kegaduhan di sekolah.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Maladministrasi
Tindakan pimpinan UIN Jakarta dinilai telah mencederai marwah lembaga pendidikan dan merusak citra institusi pendidikan Islam. Brian menegaskan bahwa sengketa kelembagaan atau aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan tindakan yang memicu kericuhan di ruang aman pendidikan anak.
Dalam laporannya, terdapat empat tuntutan utama dari pihak orang tua murid:
- Senat UIN Jakarta: Melakukan pemeriksaan etik secara transparan terhadap Rektor dan Wakil Rektor.
- Kementerian PANRB: Menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas dan kode etik ASN.
- Ombudsman RI: Memeriksa dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN): Menilai pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat terkait.
Menurut pelapor, penyampaian pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang konflik kelembagaan, melainkan untuk memastikan adanya akuntabilitas pejabat publik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara independen demi menjaga integritas pejabat publik serta menjamin perlindungan bagi peserta didik di Indonesia.







