JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hingga Kamis pagi, 11 Juni 2026.
Dua tersangka yang ditahan yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta Augus Dwianggara alias Angga yang berstatus sebagai pihak swasta dan diduga memiliki kedekatan dengan anggota V BPK berinisial BAN.
Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Saat meninggalkan gedung KPK, Titin sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Sementara itu, Angga memilih tidak memberikan komentar dan langsung menuju kendaraan tahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap pengaturan hasil temuan audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, keduanya tidak menjalani penahanan baru karena sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026. Dengan demikian, Edison dan Abi kini berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda yang ditangani KPK.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK diketahui menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK melalui OTT yang dilakukan di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk mengatur temuan audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim. Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” jelas Budi dilansir dari Beritasatu.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6 hingga 8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Pada tahap berikutnya, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil temuan BPK terkait proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT kasus pengadaan, sedangkan lima lainnya berasal dari unsur ASN BPK.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan temuan audit tersebut.







