JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Tindakan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jefri dalam keterangannya, dikutip Rabu pagi, 3 Juni.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut. Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Jefri juga belum memberikan rincian terkait dokumen maupun barang bukti yang diamankan selama penggeledahan berlangsung. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani oleh Jampidsus.
Hingga kini, Kejagung masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang terkait serta substansi perkara yang sedang diusut. Penyidik disebut terus menelaah sejumlah dokumen dan keterangan yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Penggeledahan di kantor BGN menarik perhatian publik karena dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di lembaga tersebut. Namun, Kejagung belum memberikan penjelasan apakah penggeledahan tersebut memiliki keterkaitan dengan perubahan jajaran pimpinan di Badan Gizi Nasional.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan kasus juga akan disampaikan kepada masyarakat setelah terdapat hasil penyidikan yang dapat dipublikasikan secara resmi.







