JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa penyidik baru-baru ini telah memeriksa seorang perempuan berinisial CD asal Jakarta. Dalam keterangannya, CD mengakui pernah mengonsumsi Whip Pink selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“CD sudah memenuhi panggilan dan hadir Jumat kemarin. Yang bersangkutan mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada rentang akhir tahun 2025 hingga awal 2026,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 1 Juni.
Kepada penyidik, CD menjelaskan bahwa ia memperoleh produk tersebut dengan cukup mudah. Ia mengaku mencari informasi melalui mesin pencari Google menggunakan kata kunci “Whip Cream”.
Dari hasil pencarian tersebut, CD kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pihak admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS).
“Setelah itu, ia mengisi format pesanan dan melakukan transfer pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang kemudian diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam,” jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, nama Reza Arap sempat dikaitkan dengan penggunaan gas N2O bermerek Whip Pink setelah warganet menemukan botol produk tersebut dalam salah satu siaran langsung miliknya. Karena itu, CD disebut-sebut sebagai asisten Reza Arap, yakni Cynthia Dewi.
Selain CD, penyidik juga memanggil sejumlah influencer lain yang diduga pernah mengonsumsi gas tersebut, yakni ZNM, RV, dan APG.
Namun, ZNM diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak dua kali. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan surat perintah penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, dua influencer lainnya, RV dan APG, juga tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berencana menjemput paksa ZNM dalam rangka pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Menurut Muannas, penerbitan Surat Perintah Membawa terhadap saksi yang mangkir menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas tanpa membedakan status sosial maupun tingkat popularitas seseorang.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” kata Muannas.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan dalam suatu perkara.
“Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.







