JAKARTA – Hubungan antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Meski keduanya telah berpisah hampir 20 tahun, polemik di antara mantan pasangan ini masih kerap memicu perbincangan.
Belakangan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral dibahas setelah potongan siniar yang dirilis pada 2022 beredar luas. Namun, isu tersebut disebut berkaitan dengan perkara lama yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 2008.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar praktisi hukum Ghufron, Rabu, 14 Mei.
Ghufron menjelaskan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Aturan tersebut menyebut penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.
“Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut berarti negara melalui proses penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara ke tahap hukum berikutnya.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” lanjut Ghufron.
Menurutnya, jika pihak tertentu merasa memiliki bukti kuat, jalur hukum sebenarnya tetap terbuka untuk menguji kembali penghentian penyidikan tersebut, bukan hanya menggulirkan isu di ruang publik.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” katanya.
Ghufron juga menilai Ahmad Dhani memiliki hak hukum untuk mengambil langkah apabila merasa dirugikan oleh tuduhan yang berkembang. Sejumlah instrumen pidana secara teori dapat digunakan untuk melindungi nama baik dan kehormatan seseorang.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa konflik rumah tangga figur publik sering kali diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi demi mengurangi dampak psikologis terhadap anak.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” ujar Ghufron.
Di tengah kembali mencuatnya polemik tersebut, Ahmad Dhani dan Maia Estianty kini tengah berbahagia karena resmi menjadi kakek dan nenek usai kelahiran anak pertama pasangan Al Ghazali dan Alyssa Daguise.







