• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 8, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 4min read
Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026
256
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah mengatur pengecualian layanan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi acuan terbaru pelaksanaan JKN pada 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang bersifat penting, mendesak, dan sesuai indikasi dokter. Sementara layanan yang bersifat pilihan, estetika, eksperimen, atau telah dijamin skema lain tidak masuk dalam pembiayaan.

Berikut daftar 21 layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

BACA JUGA :  Begini Info BPJS Kesehatan dan Kebijakan KRIS Terbaru

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur
Layanan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diklaim ke BPJS.

2. Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali dalam kondisi darurat, layanan di luar jaringan mitra BPJS tidak ditanggung.

3. Cedera akibat kecelakaan kerja
Biaya pengobatan menjadi tanggung jawab program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

4. Kecelakaan lalu lintas
Penanganan korban kecelakaan lalu lintas biasanya ditanggung skema wajib lain.

5. Pengobatan di luar negeri
BPJS tidak menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia.

6. Tindakan estetika atau kosmetik
Operasi plastik atau perawatan kecantikan tidak termasuk manfaat JKN.

7. Program infertilitas
Layanan untuk mengatasi gangguan kesuburan tidak dijamin BPJS.

BACA JUGA :  Muhaimin Iskandar Komentari Pernyataan Moeldoko: Menyakiti Nurani dan Etika

8. Perawatan ortodonti atau meratakan gigi
Pemasangan behel untuk estetika tidak masuk tanggungan.

9. Gangguan akibat ketergantungan narkoba dan alkohol
Kondisi akibat penyalahgunaan zat tertentu tidak ditanggung.

10. Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Termasuk tindakan sengaja melukai diri atau aktivitas berisiko tinggi.

11. Pengobatan alternatif dan tradisional
Layanan yang belum terbukti secara medis tidak masuk pembiayaan.

12. Tindakan medis eksperimen
Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak dijamin.

13. Alat kontrasepsi dan obat kontrasepsi
Termasuk produk kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Barang kebutuhan kesehatan rumahan tidak masuk manfaat BPJS.

15. Pelayanan saat tanggap darurat bencana atau wabah
Pembiayaan biasanya menggunakan skema khusus pemerintah.

16. Kejadian yang sebenarnya bisa dicegah
Layanan akibat kelalaian tertentu bisa masuk pengecualian.

BACA JUGA :  Isu Sejumlah Lansia Tak Miliki KIS-BPJS, Begini Penjelasan Kadinkes Tangsel

17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Layanan kesehatan gratis dari kegiatan sosial tidak diklaim ke BPJS.

18. Korban penganiayaan dan kekerasan seksual
Pembiayaan menggunakan skema perlindungan lain yang disiapkan negara.

19. Korban terorisme dan perdagangan orang
Ditanggung melalui mekanisme jaminan khusus.

20. Pelayanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kemenhan
Layanan khusus institusi negara memiliki skema pembiayaan tersendiri.

21. Layanan yang sudah ditanggung program lain
BPJS tidak menanggung layanan yang pembiayaannya sudah dijamin pihak lain.

Memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting agar peserta dapat mengatur kebutuhan pengobatan dengan lebih baik. Dengan mengetahui batasan manfaat JKN, masyarakat bisa menghindari penolakan klaim dan mempersiapkan biaya pribadi untuk layanan di luar tanggungan BPJS.

Tags: BPJSBPJS Kesehatan
Previous Post

Anggota BPK Jadi Korban Kebakaran Rumah di Jaksel, Polisi Lakukan Olah TKP

Next Post

Westlife Gelar Konser di GBK Jakarta pada Januari 2027, Ini Harga Tiketnya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Westlife

Westlife Gelar Konser di GBK Jakarta pada Januari 2027, Ini Harga Tiketnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com