TANGERANG SELATAN – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau. Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah mengatur pengecualian layanan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi acuan terbaru pelaksanaan JKN pada 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang bersifat penting, mendesak, dan sesuai indikasi dokter. Sementara layanan yang bersifat pilihan, estetika, eksperimen, atau telah dijamin skema lain tidak masuk dalam pembiayaan.
Berikut daftar 21 layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur
Layanan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diklaim ke BPJS.
2. Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali dalam kondisi darurat, layanan di luar jaringan mitra BPJS tidak ditanggung.
3. Cedera akibat kecelakaan kerja
Biaya pengobatan menjadi tanggung jawab program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
4. Kecelakaan lalu lintas
Penanganan korban kecelakaan lalu lintas biasanya ditanggung skema wajib lain.
5. Pengobatan di luar negeri
BPJS tidak menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia.
6. Tindakan estetika atau kosmetik
Operasi plastik atau perawatan kecantikan tidak termasuk manfaat JKN.
7. Program infertilitas
Layanan untuk mengatasi gangguan kesuburan tidak dijamin BPJS.
8. Perawatan ortodonti atau meratakan gigi
Pemasangan behel untuk estetika tidak masuk tanggungan.
9. Gangguan akibat ketergantungan narkoba dan alkohol
Kondisi akibat penyalahgunaan zat tertentu tidak ditanggung.
10. Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Termasuk tindakan sengaja melukai diri atau aktivitas berisiko tinggi.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional
Layanan yang belum terbukti secara medis tidak masuk pembiayaan.
12. Tindakan medis eksperimen
Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak dijamin.
13. Alat kontrasepsi dan obat kontrasepsi
Termasuk produk kontrasepsi dan kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Barang kebutuhan kesehatan rumahan tidak masuk manfaat BPJS.
15. Pelayanan saat tanggap darurat bencana atau wabah
Pembiayaan biasanya menggunakan skema khusus pemerintah.
16. Kejadian yang sebenarnya bisa dicegah
Layanan akibat kelalaian tertentu bisa masuk pengecualian.
17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Layanan kesehatan gratis dari kegiatan sosial tidak diklaim ke BPJS.
18. Korban penganiayaan dan kekerasan seksual
Pembiayaan menggunakan skema perlindungan lain yang disiapkan negara.
19. Korban terorisme dan perdagangan orang
Ditanggung melalui mekanisme jaminan khusus.
20. Pelayanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kemenhan
Layanan khusus institusi negara memiliki skema pembiayaan tersendiri.
21. Layanan yang sudah ditanggung program lain
BPJS tidak menanggung layanan yang pembiayaannya sudah dijamin pihak lain.
Memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting agar peserta dapat mengatur kebutuhan pengobatan dengan lebih baik. Dengan mengetahui batasan manfaat JKN, masyarakat bisa menghindari penolakan klaim dan mempersiapkan biaya pribadi untuk layanan di luar tanggungan BPJS.







