JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik tetap berlaku penuh. Bentuk insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan keputusan itu sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik.
“Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (5/5/2026). Dikutip dari http://beritasatu.com
Pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi pajak bagi kendaraan listrik.
Lusiana menuturkan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov Jakarta dalam mendukung peralihan menuju energi bersih sekaligus memperluas penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
“Arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta sempat menyiapkan skema insentif berjenjang berdasarkan harga kendaraan. Dalam usulan itu, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta akan memperoleh insentif sebesar 75 persen, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya mendapatkan 25 persen.
Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dijalankan karena harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang menetapkan pembebasan pajak secara penuh.
Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik di Jakarta dipastikan tetap menikmati insentif maksimal, dengan harapan dapat mendorong peningkatan penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan.







