JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan ini diumumkan langsung saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh dikutip Jumat, 1 Mei.
Prabowo menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan. Menurutnya, pola pembagian pendapatan yang selama ini berjalan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya perusahaan aplikator mengambil potongan hingga 20 persen dari pendapatan mitra pengemudi. Lewat regulasi baru ini, pemerintah menetapkan standar pembagian hasil baru, di mana pengemudi wajib menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sementara aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal delapan persen.
“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para mitra pengemudi. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor transportasi daring.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden menegaskan.







