TANGERANG– Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di toilet ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat DJR tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian DJR disebabkan oleh tindakan bunuh diri. Pernyataan tersebut disampaikan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 23 April 2026.
“Berdasarkan hasil autopsi, ini murni bunuh diri,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, DJR baru dua hari berada di ruang detensi sebelum ditemukan meninggal dunia. DJR diketahui telah cukup lama tinggal di Indonesia dan memiliki keluarga, termasuk seorang anak yang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian, pihak imigrasi masih mendalami kemungkinan adanya tekanan selama proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kuat yang mengarah ke faktor tersebut.
Menurut Hendarsam, saat kejadian, proses deportasi terhadap DJR sudah memasuki tahap akhir dan telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga. Namun, peristiwa tersebut terjadi sebelum proses pemulangan selesai.
“Kami telah berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah selanjutnya, termasuk pemulangan jenazah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
DJR sebelumnya diamankan pada 20 April 2026 atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Pada Selasa, 21 April 2026, DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi setelah petugas menerima laporan adanya kecurigaan dari dalam ruangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, DJR dinyatakan meninggal dunia.
“Kami berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, perwakilan Inggris, dan keluarga di Indonesia,” ujar Irvan.
Pihak Imigrasi Depok memastikan seluruh proses penanganan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya DJR.







