TANGERANG SELATAN– Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu (22/4/2026).
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka proses yang diberlakukan adalah pembuatan SIM baru.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan hari ini berada di dua titik, yakni:
- ITC BSD, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
- Bintaro Plaza, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan. Selain itu, pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.







