MATARAM – Seorang pria berinisial IGAJ alias Groge, warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi setelah diduga menganiaya seekor anjing hingga mati lalu menjual dagingnya ke warung. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari komunitas pecinta hewan. Ia menyebut pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap hewan hingga menyebabkan kematian.
“Terduga pelaku kami amankan setelah menerima laporan. Dari hasil awal, yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap hewan sampai mati,” ujar Dharma, Kamis (9/4/2026) dilansir dari http://beritasatu.com.
Pelaku kini dijerat Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan hewan. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang kemudian dilaporkan oleh komunitas pemerhati hewan, termasuk pelapor berinisial DHA dari Depok bersama anggota komunitas di NTB.
Polisi bergerak cepat menelusuri identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah video viral, petugas berhasil mengamankan IGAJ beserta seorang penadah berinisial NL yang diduga membeli daging anjing tersebut.
“Pelaku menjual bangkai anjing itu kepada seseorang di wilayah Cakranegara. Penadahnya juga sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Dharma.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual bangkai anjing seharga Rp60.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, penadah mengaku daging tersebut telah dikonsumsi atau kembali diperjualbelikan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya praktik perdagangan daging anjing yang lebih luas di wilayah Kota Mataram. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan atau praktik serupa lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati hewan Doni Herdaru Tona mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.54 Wita di kawasan Cakranegara. Ia menyebut pelaku melakukan kekerasan terhadap anjing yang dirawat komunitas di ruang terbuka, bahkan sempat memarahi warga yang mencoba menegur.
“Pelaku melakukan kekerasan di tempat terbuka. Warga yang melihat tidak berani mendekat karena pelaku terlihat agresif dan membawa benda tumpul,” ungkap Doni.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena hewan, termasuk anjing liar, tetap dilindungi dari tindakan kekerasan. Doni juga menduga kasus ini berkaitan dengan praktik perdagangan daging anjing yang selama ini beredar secara ilegal.
“Selama ini, peredaran daging anjing diduga berasal dari anjing curian atau yang diracun, lalu dijual ke masyarakat,” katanya.
Doni pun mendesak pemerintah daerah segera membuat aturan tegas untuk melarang perdagangan daging anjing, mengingat risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan karena tidak adanya pengawasan veteriner.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan dan masyarakat. Dukungan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini bisa dibilang rekor. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku dan penadah sudah berhasil diamankan,” pungkas Doni.







