JAKARTA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga di Bekasi terus berkembang. Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penadah barang milik korban berinisial AH (39).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pelaku berinisial A telah diamankan oleh penyidik. “Penyidik mengamankan A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” ujarnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, para pelaku utama berinisial DS alias ANC dan S menjual barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan kendaraan. “Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A secara COD melalui Facebook seharga Rp450 ribu,” jelas Andaru.
Tak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dijual dalam waktu berdekatan. Satu unit motor dilepas pada 23 Maret sore hari seharga Rp2,3 juta secara tunai, sementara motor lainnya dijual pada malam hari seharga Rp1,85 juta melalui transfer ke akun DANA milik salah satu tersangka. “Penggunaan hasil penjualan tersebut masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Dirreskrimum, Iman Imanuddin, menyebut aksi keji itu dipicu karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Korban diajak melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga dua orang pelaku membunuh korban tersebut,” ungkap Iman.
Ia menambahkan, awalnya para pelaku berencana menguasai mobil milik majikan mereka. Namun, karena pengamanan yang ketat, rencana tersebut berubah. “Awalnya yang mau diambil itu mobil, tapi karena pengamanan ketat, bergeser ke motor,” jelasnya.
Meski rencana berubah, korban tetap menolak ikut serta. Penolakan itu berujung tragis, di mana pelaku nekat menghabisi nyawa korban dan menyembunyikan jasadnya di dalam freezer.
Kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk aliran uang hasil penjualan barang korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.







