JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat oleh debdt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dua tersangka yang kini diburu masing-masing berinisial SS dan HK alias Hanter.
“DPO berinisial SS bertugas memegang Surat Kuasa dan berperan mengintimidasi dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Februari.
Sementara itu, HK alias Hanter memiliki peran berbeda. Dia disebut bertugas melacak alamat korban melalui Global Positioning System (GPS) serta melakukan dokumentasi.
Tak hanya itu, dia juga ikut mengintimidasi korban dengan cara melotot saat upaya penarikan mobil dilakukan di teras rumah korban.
“Untuk keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian,” ujar Budi.
Sebelumnya, polisi memastikan masih memburu dua orang terduga pelaku lain dalam insiden tersebut. “Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran,” kata Budi, Jumat, 27 Februari.
Dalam pengusutan kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lebih dulu mengamankan satu terduga pelaku berinisial JBI. Dia ditangkap pada Selasa, 24 Februari, pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang,” ungkap Budi, Rabu, 25 Februari.
Akibat kejadian itu, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius. Insiden bermula saat korban terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu dua DPO yang diduga terlibat langsung dalam aksi intimidasi sebelum penusukan terjadi.






