TANGERANG SELATAN– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya melarang kegiatan sahur maupun buka puasa keliling jalan atau on the road selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda.
“Titip anak-anak muda, udahlah nggak usah konvoi-konvoi. Tidak boleh yang namanya sahur on the road,” ujar Benyamin, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah membahas kemungkinan patroli di tujuh kecamatan selama Ramadan. Patroli akan melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD), TNI/Polri, hingga kejaksaan negeri.
“Bunyi knalpot bising kita tertibkan. Kalau suasana situasi memang memerlukan itu akan kita lakukan patroli,” katanya.
Pemkot Tangsel juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Imbauan Pengaturan Kegiatan Selama Ramadan. Dalam regulasi tersebut, sejumlah usaha pariwisata dilarang beroperasi selama bulan puasa.
Jenis usaha yang dilarang beroperasi antara lain bar, karaoke, spa, rumah pijat, serta arena biliar (kecuali yang memiliki izin khusus). Selain itu, pagelaran musik hidup skala besar juga tidak diperkenankan.
Kebijakan serupa diterapkan di Kabupaten Tangerang. Bupati Maesyal Rasyid menyatakan pihaknya turut membatasi operasional tempat hiburan malam, restoran, dan kafe selama Ramadan.
“Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, untuk restoran atau rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, usaha dilarang beroperasi.
Langkah ini, kata dia, merupakan upaya menciptakan ketertiban sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menegaskan pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas hingga penutupan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengeluarkan kebijakan serupa melalui SE Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam buka rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama Ramadan 1447 H.







