MATARAM – Kepolisian menangkap seorang pria yang melakukan aksi jambret menggunakan kendaraan roda tiga pengangkut sampah di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu sore (21/2) seorang diri dengan menarik tas korban yang berisi telepon seluler.
“Waktu itu, korban dalam perjalanan pulang menggunakan ojol. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menarik tas korban hingga putus,” kata Dharma, Minggu (22/2).
Aksi tersebut membuat korban terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya hingga kepala korban terbentur aspal.
Dia menjelaskan, kondisi jalan yang ramai membuat aksi pelaku terlihat oleh pengendara lain. Pelaku kemudian dikejar warga. Dalam kondisi panik saat melarikan diri menggunakan kendaraan pengangkut sampah, pelaku menabrak pengendara lain.
Keributan itu terpantau anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram yang tengah melaksanakan pengamanan arus lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa.
“Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tas korban dan kendaraan yang digunakan,” ujar dia.
Pelaku berinisial MF alias Toni (23), warga Punia, Kota Mataram, kini diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, MF diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Jadi, yang bersangkutan ini residivis,” kata Dharma.
Atas perbuatannya, MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” ujar Dharma.







