PURWOKERTO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur dalam Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin pada Kamis (19/2) malam di sekitar Jalan Bung Karno, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadan.
“Terkait hal itu, pada Jumat (20/2) sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur,” kata Petrus di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/2).
Salah seorang saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur. Dugaan itu baru terungkap setelah pemeriksaan oleh petugas Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).
Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut,” kata Petrus.
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.







