JAKARTA– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 14 Februari 2026.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 08.45 WIB, harga emas naik Rp50.000 menjadi Rp2.954.000 per gram dari sebelumnya Rp2.904.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Harga buyback emas Antam hari ini tercatat naik menjadi Rp2.741.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen untuk non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni:
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (14/2/2026):
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.527.000
-
Harga emas 1 gram: Rp2.954.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.858.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.769.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.585.000
-
Harga emas 10 gram: Rp29.090.000
-
Harga emas 25 gram: Rp72.560.000
-
Harga emas 50 gram: Rp144.955.000
-
Harga emas 100 gram: Rp289.760.000
-
Harga emas 250 gram: Rp724.090.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.447.900.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000
Investor dan masyarakat disarankan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi, mengingat fluktuasi harga emas dapat terjadi setiap saat mengikuti kondisi pasar global.







