JAKARTA – PT Transportasi Jakarta membebastugaskan sementara pramudi bus rute 1E yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Margasatwa Raya arah barat, tepatnya di Bus Stop Taman DDN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan pembebastugasan dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap prosedur keselamatan yang berlaku.
“Sebagai langkah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, manajemen telah melakukan pembebastugasan sementara terhadap pramudi yang bersangkutan,” ujar Tjahyadi dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Transjakarta menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data pendukung yang dibutuhkan penyidik.
“Kami menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk rekaman CCTV, guna membantu mengungkap kronologi kejadian secara terang benderang,” ungkapnya.
Selain proses hukum dan evaluasi internal, Transjakarta juga memastikan tanggung jawab terhadap korban telah dipenuhi. Seluruh biaya penanganan medis hingga santunan duka disebut telah ditanggung oleh perusahaan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Transjakarta menegaskan terus memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh pramudi. Perusahaan juga kembali mengingatkan masyarakat agar memahami area blind spot atau titik buta kendaraan besar demi meningkatkan keselamatan bersama.
Sebelumnya, seorang pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia usai terlindas bus Transjakarta di lokasi kejadian sekitar pukul 14.20 WIB. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan kecelakaan melibatkan bus Transjakarta bernomor polisi B-7756-TGC dan seorang pejalan kaki bernama Sutaji, warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Ojo, bus melaju dari arah timur ke barat di Jalan Margasatwa Raya. Setibanya di lokasi kejadian, roda belakang bus diduga melindas korban hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala.
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan selanjutnya dibawa ke RSUP Fatmawati untuk dilakukan visum et repertum,” jelasnya.







