JAKARTA – Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui metode pengecekan langsung ke rumah penerima atau door to door. Langkah ini difokuskan pada 106.153 peserta yang mengidap penyakit katastropik dan sebelumnya mengalami penonaktifan kepesertaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, verifikasi lapangan atau ground check dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Pemutakhiran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama DPR.
“Kami akan mendatangi langsung penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang memiliki penyakit katastropik. Ini bagian dari proses verifikasi dan validasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, metode door to door dinilai penting untuk melihat kondisi sosial ekonomi penerima secara nyata di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan apakah yang bersangkutan masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan berdasarkan desil kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan akan dilaksanakan mulai awal hingga akhir Maret 2026, setelah melalui tahapan persiapan pada Februari.
“Februari difokuskan untuk perencanaan, pelatihan petugas, serta koordinasi dengan BPS daerah. Pelaksanaan ground check dilakukan pada minggu pertama dan kedua Maret, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data dan pengecekan anomali hingga akhir bulan,” jelas Amalia.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi door to door akan melibatkan petugas BPS daerah, mitra statistik, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran sekaligus meningkatkan akurasi data.
Sambil menunggu hasil verifikasi lapangan, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi 106.153 peserta tersebut untuk sementara waktu selama tiga bulan. Keputusan status kepesertaan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Gus Ipul menambahkan, hasil ground check akan menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan. Peserta yang dinilai masih memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan bantuan iuran, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dialihkan ke skema peserta mandiri. Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.







