• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Februari 11, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Gus Yaqut Hormati Hukum

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. | Foto: Dok Kemenag

246
SHARES
2.4k
VIEWS

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).

Pengajuan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Adapun pihak pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

BACA JUGA :  Di Arafah, Menag Ungkap Lima Langkah Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, KPK telah sebelumnya juga telah menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” tuturnya.

Keduanya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Menag Tegaskan Asesmen Ponpes Al Zaytun Harus Hati-hati
Tags: Eks Menteri AgamaKorupsi kuota hajiPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Viral Video Kekerasan di Kost Jakarta Pusat, Aksi Terekam CCTV

Next Post

Buku Sejarah Indonesia Jilid 10, Sejarawan Ungkap Temuan Baru soal Reformasi

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Buku Sejarah Indonesia Jilid 10, Sejarawan Ungkap Temuan Baru soal Reformasi

Buku Sejarah Indonesia Jilid 10, Sejarawan Ungkap Temuan Baru soal Reformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com