JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).
Pengajuan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Adapun pihak pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, KPK telah sebelumnya juga telah menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” tuturnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.







