KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Bahar bin Smith melayangkan surat penundaan.
“Karena alasan suatu hal yang bersangkutan (Bahar bin Smith) melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu. Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” jelas Prapto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut Prapto mengungkapkan, Polres Metro Tangerang Kota akan melayangkan panggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Taajul Alawiyin tersebut.
“Karena ada surat itu, jadi kita menunggu daripada jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam, panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah menetapkan tersangka (terhadap Bahar Bin Smith). Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada 4 Februari 2026,” jelas Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).







