JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2026.
Berdasarkan salinan Keppres, aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Keppres tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Adapun jadwal cuti bersama ASN Tahun 2026 sebagai berikut:
-
16 Februari (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga empat hari berturut-turut, yang dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun merayakan hari besar keagamaan.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mencermati jadwal cuti bersama ini dalam menyusun rencana kegiatan, termasuk pengaturan pelayanan publik dan operasional kerja sepanjang tahun 2026.







