JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap pria berinisial IP alias R, yang menuding penyidik Polsek Cilandak merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saudara IP alias R ini merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Yang bersangkutan pernah dipidana pada tahun 2012 dan telah selesai menjalani hukuman pada September 2016,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (4/2/2026).
Budi menduga latar belakang residivis tersebut diduga memicu trauma pada IP saat melihat kertas bekas yang digunakan penyidik. Di sisi lain kertas BAP memuat perkara narkotika pada kasus masa lampau.
“Diduga yang bersangkutan mengalami trauma ketika melihat kertas bekas yang di bagian belakangnya memuat perkara narkotika,” ucapnya.
Kendati begitu, Budi memastikan tidak ada kaitan antara kasus penganiayaan yang tengah diusut dengan kasus narkotika.
“Tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Perkara narkotika yang tertuang di kertas itu adalah perkara lampau milik pihak lain hanya kertasnya saja yang pernah digunakan untuk mencetak,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah bahwa penyidik Polsek Cilandak telah mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan fakta itu diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya, termasuk rekaman CCTV di ruang penyidik.
Menurut Budi, peristiwa terjadi di ruang penyidik itu adalah proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea (IP) pada Senin (26/1). Saat itu, yang bersangkutan dimintai keterangan dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya, DA terhadap NA yang terjadi pada 11 Desember 2025.
“Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” jelas Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).







