KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan seorang pedagang sayuran berinisial HSP alias PIKI (23) usai kedapatan mengedarkan obat keras tramadol dan hexymer di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pedagang sayur yang diduga berjualan sambil mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Polisi kemudian menangkap HSP pada Kamis (29/1) kemarin.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani dikutip para Jumat (30/1/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” sambungnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Fahyani, polisi juga menyita barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang dipakai pelaku.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua pekan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin edar. Obat tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, HSP akan dikenakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.







