• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Edarkan Obat Keras, Pedagang Sayur di Tangerang Ditangkap Polisi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 30, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Edarkan Obat Keras, Pedagang Sayur di Tangerang Ditangkap Polisi

Barang bukti obat keras yang diamankan polisi. | Foto: Istimewa

149
SHARES
1.3k
VIEWS

KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan seorang pedagang sayuran berinisial HSP alias PIKI (23) usai kedapatan mengedarkan obat keras tramadol dan hexymer di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pedagang sayur yang diduga berjualan sambil mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Polisi kemudian menangkap HSP pada Kamis (29/1) kemarin.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani dikutip para Jumat (30/1/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” sambungnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Fahyani, polisi juga menyita barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang dipakai pelaku.

BACA JUGA :  Sasar Pembeli Remaja, Toko Diduga Jual Obat Keras di Tangsel Dirazia Polisi

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua pekan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin edar. Obat tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, HSP akan dikenakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tags: obat kerasPeredaran Obat KerasPolsek Sepatan
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Merata

Next Post

Mandi Setelah Makan Ternyata Tak Dianjurkan, Ini Dampaknya bagi Pencernaan

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Mandi Setelah Makan Ternyata Tak Dianjurkan, Ini Dampaknya bagi Pencernaan

Mandi Setelah Makan Ternyata Tak Dianjurkan, Ini Dampaknya bagi Pencernaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com