TANGERANG SELATAN – Proses mediasi antara guru SD swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melapor ke polisi lantaran tidak terima anaknya dinasihati masih belum menemui titik temu alias buntu.
“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut Boy mengungkapkan, proses mediasi tersebut dilakukan semata-mata untuk masa depan anak. Pihak kepolisian berharap dalam mediasi tersebut ada kesepakatan damai.
Adapun guru SD yang dilaporkan sudah menyampaikan permintaan maafnya dan mengatakan nasihat yang diberikan untuk kebaikan sang anak. Pelapor juga tetap membuka ruang untuk restorative justice
“Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke polisi setelah diduga menegur anak didiknya.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian tentu akan mengupayakan penyelesaian dengan mengedepankan restoratif justice (RJ).
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” jelas Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi mengungkapkan, peristiwa itu sejatinya terjadi pada Agustus 2025. Dari laporan yang dilayangkan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada anak didiknya.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu temen guru, si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru, tetapi tidak ada titik temu,” terangnya.







