TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji lebih dari 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, anggaran gaji PPPK tetap dimasukkan dalam RAPBD 2027. Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban terhadap para pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Masih, masih. Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, ya kewajiban kami tetap menganggarkan,” ujar Benyamin, Senin (28/9/2026).
Benyamin menjelaskan, anggaran tersebut mencakup seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
“Iya. Seluruh, seluruh PPPK kita, guru, tenaga kesehatan. Sejumlah 6.000 lebih pegawai PPPK kita,” katanya.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel memilih tetap menyiapkan anggaran gaji PPPK dalam RAPBD 2027 meski terdapat wacana pembiayaan gaji pegawai tersebut nantinya dialihkan kepada pemerintah pusat.
Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK menjadi kabar yang dinantikan pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi yang dapat menjadi dasar penyesuaian kebijakan anggaran.
“Kalau kami pemerintah daerah harus memberikan tanggapan terhadap berita tersebut. Kami sampaikan adalah harapan dan permohonan agar berita tersebut segera dapat direalisasikan,” ucap Hidayat.
Hidayat mengatakan, aturan resmi tersebut dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kepastian regulasi dinilai penting karena pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal, termasuk akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Di tengah kondisi ekonomi daerah yang belum stabil dan semakin dikuranginya dana transfer ke daerah. Tentu saja kami berharap bahwa gaji PPPK di daerah benar adanya akan ditanggung oleh pemerintah pusat,” katanya.
Kepala Bidang Penyusunan Anggaran BPKAD Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi terkait rencana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 8.205 PPPK paruh waktu dengan kebutuhan anggaran gaji sekitar Rp251,76 miliar.
Sementara itu, sebanyak 6.345 PPPK penuh waktu membutuhkan anggaran sekitar Rp566,21 miliar untuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Total sampai Rp817 miliar dari daerah untuk gaji dan tunjangan PPPK. Sejauh ini kita masih sanggup,” kata Aep.







