JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah diusut KPK.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks menteri pemuda dan olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026) di lansir dari Beritasatu.com.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. KPK berharap Dito hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara tersebut.
“Kami meyakini Saudara DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” imbuhnya.
Budi juga belum memerinci materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada Dito. Ia enggan memastikan apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan kehadiran Dito yang pernah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi pada 2023, termasuk pertemuan dengan Raja Salman yang membahas kuota haji tambahan Indonesia.
“Kita tunggu nanti (hasil) pemeriksaan,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara. Selain itu, KPK juga mencegah bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ke luar negeri. Namun hingga kini, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.
KPK mengungkapkan dugaan korupsi berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, pada kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagian dilakukan secara berimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian tersebut. Penyidik juga mendalami aliran dana di balik penerbitan surat keputusan tersebut. Dalam skema ini, agen travel diduga diuntungkan melalui pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Selain pemeriksaan saksi, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan saksi dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, mencakup pejabat Kemenag hingga pemilik ratusan travel haji dan umrah (PIHK).







