JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus dugaan pencabulan oknum guru terhadap puluhan siswa sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai bentuk kejahatan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menjelaskan kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik bukanlah hal baru. Pihaknya mencatat berbagai kasus serupa juga pernah terjadi di sejumlah sekolah maupun daerah di Indonesia.
“Ini tandanya bahwa kekerasan terhadap anak bisa dialami disemua ruang interaksi, baik di sekolah, rumah, ruang bermain, dan lain-lain,” ujar Dian Sasmita saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dian mengatakan, kasus di Tangsel ini memiliki tingkat urgensi lebih tinggi karena terjadi di lingkungan yang memiliki visi dan misi mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
Menurut Dian, peristiwa seperti ini adalah ironi besar dan menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. “Ketika justru terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan, itu menjadi ironi sekaligus alarm keras bagi semua pihak,” ucapnya.
Dian mengungkapkan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, termasuk guru dan orang tua.
“Dalam undang-undang ditegaskan jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau guru, ada pemberatan pidana sepertiganya,” tuturnya.
Lebih lanjut Dian menambahkan, dalam banyak kasus pelaku pencabulan justru memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk memanipulasi korban yang berada dalam kondisi rentan.
“Pelaku menyalahgunakan posisi, memanfaatkan kerentanan anak demi memenuhi niat jahatnya, sehingga menimbulkan penderitaan bagi korban,” terangnya.
KPAI meminta proses penegakan hukum dilakukan secara serius, tegas, dan berkeadilan. Negara juga wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk layanan pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak restitusi.
“Kasus-kasus demikian harus ditangani dengan serius, dan para korban harus mendapatkan layanan pemulihan dan rehabilitasi, termasuk hak restitusi,” tukasnya.







