• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 17 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 20, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
66
SHARES
146
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (19/1). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

BACA JUGA :  Hari Ini Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, 1.992 Personel Gabungan Amankan Gedung MK

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk dan batasan perlindungan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang konkret. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas oleh Mahkamah, maka wartawan berpotensi langsung dijerat secara hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.

MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk peran Dewan Pers. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme pers sebelum dibawa ke ranah pidana atau perdata.

BACA JUGA :  2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti masih maraknya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, mengingat kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.

Oleh karena itu, MK menilai perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk menjamin keadilan substantif serta menjaga kemerdekaan pers.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat permohonan tersebut seharusnya ditolak.

BACA JUGA :  Pemerintah Susun Tiga Fokus Utama Penanganan Banjir di Jabodetabek
Tags: Mahkamah KonstitusiPerlindungan hukum wartawan
Previous Post

Pemkab Tangerang Siap Dampingi Keluarga Kapten Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500

Next Post

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, Tim SAR Temukan Barang Korban di Gunung Bulusaraung

Related Posts

Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025
NASIONAL

Libur Imlek, 537.181 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Februari 16, 2026
2.3k
Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari
NASIONAL

Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari

Februari 16, 2026
2.1k
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa

Februari 16, 2026
4k
7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan
KULINER

7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan

Februari 16, 2026
2.4k
Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM
NASIONAL

Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM

Februari 16, 2026
2.4k
Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina
DAERAH

Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina

Februari 16, 2026
2.1k
Next Post
Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, Tim SAR Temukan Barang Korban di Gunung Bulusaraung

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, Tim SAR Temukan Barang Korban di Gunung Bulusaraung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com