JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (19/1). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk dan batasan perlindungan tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang konkret. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas oleh Mahkamah, maka wartawan berpotensi langsung dijerat secara hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.
MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk peran Dewan Pers. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme pers sebelum dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti masih maraknya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, mengingat kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, MK menilai perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk menjamin keadilan substantif serta menjaga kemerdekaan pers.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat permohonan tersebut seharusnya ditolak.







