JAKARTA – Polda Metro Jaya batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pasalnya, tersangka meminta penundaan.
Richard Lee rencananya akan diperiksa pada hari ini, Senin (19/1/2026). Ketidakhadirannya dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto setelah berkoordinasi dengan penyidik.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Budi mengungkap, permintaan penundaan pemeriksaa diajukan Richard Lee lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka. Dalam proses ini, penyidik melayangkan 73 pertanyaan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee diperiksa hingga tengah malam atau pukul 00.00 WIB.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” jelas Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).







