TANGERANG SELATAN – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat, 16 Januari 2026 mengalami penurunan sebesar Rp6.000. Harga emas kini berada di level Rp2.669.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.675.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.515.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, harga emas batangan Antam dengan berbagai ukuran tercatat bervariasi. Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.384.500, ukuran 2 gram Rp5.288.000, dan ukuran 3 gram Rp7.914.000.
Untuk emas 5 gram dijual seharga Rp13.160.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp26.240.000. Adapun emas 25 gram dibanderol Rp65.435.000 dan ukuran 50 gram sebesar Rp130.705.000.
Harga emas ukuran lebih besar juga tercatat mengalami penyesuaian. Emas batangan 100 gram dijual seharga Rp261.260.000, ukuran 250 gram Rp652.840.000, ukuran 500 gram Rp1.305.400.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.609.600.000.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.







