TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota kepolisian kini menjadi sorotan publik setelah menyeret nama Adly Fairuz. Nilai kerugian yang dialami korban tidak main-main, mencapai Rp3,65 miliar. Perkara ini pun resmi bergulir ke ranah perdata lantaran pihak tergugat diduga ingkar janji dalam kesepakatan pengembalian dana.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan kronologi bagaimana kliennya, Abdul Hadi, bisa terlibat dalam kasus tersebut. Peristiwa ini bermula dari hubungan pertemanan antara Farly, Abdul Hadi, dan seorang perantara bernama Agung Wahyono.
Menurut Farly, Agung Wahyono mengaku mendapat perintah langsung dari Adly Fairuz untuk mencari calon peserta yang berminat masuk kepolisian. Tawaran tersebut disertai janji bantuan khusus agar dapat lolos seleksi.
Untuk memperkuat keyakinan calon korban, Adly disebut mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan mantan penguasa Indonesia dan mengaku sebagai cucunya.
“Agung Wahyono ini diperintah oleh Adly Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk kepolisian. Dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa, mengaku sebagai cucunya,” kata Farly Lumopa dikutip Jumat, 9 Januari 2025.
Abdul Hadi, yang saat itu tengah berupaya memasukkan anaknya ke kepolisian, akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Agung Wahyono, dengan pendampingan Farly Lumopa selaku kuasa hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai kesepakatan.
Permasalahan muncul ketika anak Abdul Hadi dinyatakan tidak lolos seleksi kepolisian. Farly pun menagih pengembalian uang yang telah disetorkan. Namun, Agung berdalih bahwa dana tersebut sudah diserahkan kepada seseorang yang disebutnya sebagai “Jenderal Ahmad”.
Merasa ada kejanggalan, Farly meminta pertemuan langsung dengan sosok tersebut. Pertemuan digelar pada awal 2024 di kawasan Cilandak Town Square (Citos). Di situlah fakta mengejutkan terungkap.
“Begitu ketemu, saya kaget. Loh, kok Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Adly Fairuz ini kan bukan jenderal. Di situ saya tahu si Agung bilang nama lengkapnya Aldi Ahmad Fairuz, jadi diambil nama Ahmad-nya itu,” ujar Farly.
Meski merasa tertipu terkait identitas, Farly saat itu memilih fokus pada pengembalian uang kliennya. Sebagai bentuk tanggung jawab, Adly Fairuz menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar Rp3,65 miliar.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris di Depok, Jawa Barat. Dalam perjanjian itu, Adly berkomitmen mencicil pembayaran sebesar Rp500 juta per bulan hingga batas akhir pelunasan pada 15 September 2024.
Namun, komitmen itu tidak sepenuhnya ditepati. Setelah membayar cicilan pertama sebesar Rp500 juta pada Mei 2024, Adly disebut tidak lagi melanjutkan pembayaran hingga tenggat waktu yang disepakati.
“Setelah bulan Mei dia bayar 500 juta, bulan Juni sudah tidak bayar lagi sampai September. Karena itu, atas nama saya sebagai penerima kuasa, saya layangkan gugatan secara perdata,” tegas Farly.







